PayTren Aset Menajemen
What is PayTren Aset Manajemen?
PT PayTren Aset Manajemen (PAM) hadir mewarnai pasar modal syariah Indonesia sejak 24 Oktober 2017, dengan mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada bulan 20 Desember 2016
VISI
Dengan Visi menjadi pengelola investasi syariah terbaik di Indonesia, PAM sejak awal berdiri telah berkomitmen untuk dapat memberikan solusi investasi berkualitas.
MISI
Sebagai perusahaan pengelola investasi yang fokus kepada produk investasi syariah, maka tercermin dari rencana kerja PAM.
- Mengembangkan produk-produk investasi yang inovatif dan kompetitif berdasarkan prinsip-prinsip syariah
- Menyediakan produk-produk investasi syariah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan investor
- Meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, khususnya literasi terkait investasi syariah pasar modal
- Mengembangkan pengelolaan investasi syariah yang mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan nasional
- Mengembangkan jaringan dan kerjasama investasi syraiah pada tingkatan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia pada industri keuangan syariah dunia.
PRODUK PAYTREN ASET MENAJEMEN (PAM)
# PAM Syariah Dana Falah
Adalah reksadana yang melakukan investasi dengan komposisi portfolio investasi Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas serta Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; dan/atau Efek Syariah lainnya.
Tujuannya adalah untuk Memperoleh peningkatan modal dan imbal hasil yang optimal dalam jangka panjang.
Tujuannya adalah untuk Memperoleh peningkatan modal dan imbal hasil yang optimal dalam jangka panjang.
# PAM Syariah Dana Safa
Adalah reksadana yang berbasis pasar uang syariah yang melakukan investasi dengan Komposisi portfolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito syariah.
Tujuannya adalah untuk perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal
Tujuannya adalah untuk perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal
Comments
Post a Comment